Sabtu, 24 Desember 2016

Pancasila dan Pesantren







Menurut Nurcholis Madjid, kata “santri” diduga berasal dari istilah sansekerta sastri” yang berarti “melek huruf”, atau dari bahasa Jawa “csntrik” yang berarti orang yang mengikuti kemanapun gurunya pergi. Melalui istilah santri inilah muncul istilah pesantren, yangmerupakan tempat bagi para santri belajar dan digembleng.[1]

Pesantren sendiri mempunyai akar yang kuat dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia. Para sejarawan memandang bahwa keberadaan pesantren tidak lepas dari peran Walisongo, figur penyebar agama Islam di Jawa.[2] Walisongo punya peran besar dalam pengembangan ajaran Islam, yang secara tradisional terlembagakan  melalui lembaga pendidikan Islam tradisional. Pesantren Ampel merupakan cikal bakal berdirinya pesantren-pesantren di Tanah Air. Sebab, setelah menyelesaikan studinya, para santri merasa berkewajiban mengamalkan ilmunya di daerahnya masing-masing. Maka didirikanlah pondok-pondok pesantren dengan mengikuti apa yang mereka dapatkan di Pesantren Ampel.
Sedangkan menurut data yang lebih spesifik, bentuk pesantren sebagaimana yang kita kenal saat ini, baru ada pada abad ke-18. Lembaga pendidikan pesantren tertua adalah Pesantren Tegalsari di Ponorogo, yang didirikan pada tahun 1724. Namun sekitar satu abad kemudian, yakni melalui survei Belanda tahun 1819, tampak sekali bahwa pesantren tumbuh dan berkembang dengan sangat pesat, terutama di seluruh pelosok Pulau Jawa. Survei itu melaporkan bahwa lembaga pendidikan ini sudah terdapat di Priangan, Pekalongan, Rembang, Kedu, Surabaya, Madiun, dan Ponorogo.[3] Sehingga Martin Van Bruinessen yakin bahwa sebelum abad ke-18 atau sebelum berdirinya Pesantren Karang, belum ada lembaga yang layak disebut pesantren, yang ada hanyalah tempat pengajaran perorangan atau tidak terstruktur.
Berkaitan dengan istilah santri, mungkin banyak orang yang memahami sebagai para penuntut ilmu di pondok pesantren. Dalam tulisan ini, istilah santri lebih memiliki makna luas, yakni umat Islam yang memiliki pemahaman keagamaan yang kuat. Sebagaimana Clifford Geertz, antropolog Amerika yang pernah meneliti tentang Islam Jawa, juga menggunakan istilah santri ini untuk menyebut orang Islam yang mengamalkan ajaran agamanya secara konsisten.
Kaum santri memiliki karakter ketaatan yang sangat kuat terhadap seorang kyai. Ketaatan ini merupakan wujud sikap beragama, di mana kyai dipandang sebagai orang yang memiliki pemahaman akan kitab suci secara baik. Selain itu, penghargaan terhadap ahli ilmu, orang yang memiliki banyak ilmu juga merupakan inti ajaran Islam, yang juga menjadi sumber ketaatan. Ketertundukan pada kyai atau guru inilah yang menyebabkan para santri akan melakukan apa saja yang diperintahkan oleh sang kyai tersebut, karena menganggap adanya kadar kebenaran yang tersirat dari perintah tersebut.
Dapat dikatakan bahwa sebenarnya nasionalisme itu sebagai penantang. Sebagai ideologi penantang, nasionalisme harus bersumber hidup pada Pancasila. Dalam arti bahwa Pancasila harus merupakan daya dorong atau sumber hidup bagi kaum nasionalis pada pasca kemerdekaan ini (Kartodirdjo 1972, dalam Sastroatmodjo 1994:9).
Dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, Islam turut memberikan sumbangsih yang riil. Tidak hanya memberikan curahan pengetahuan melalui wadah pesantren, bahkan para kiai dan santrinya pun ikut terjun di garda depan. Mulai menjadi prajurit, hingga menjadi anggota pemerintahan. Pesantren yang merupakan sebuah lembaga yang lahir dari budaya Indonesia, selalu berusaha mengamalkan kearifan budaya lokal dan Islam dalam kehidupan sehari-harinya.


[1] Nurcholis Madjid, Bilik-bilik Pesantren (Jakarta: Paramadina, 1997) hlm.27
[2] Abdurrahman Mas’ud dkk., Dinamika Pesantren dan Madrasah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002) hlm. 4.
[3] Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai (Jakarta: LP3ES, 1985), hlm. 41.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar